HMI Cabang Tembilahan Desak Pemkab Inhil dan Pihak Kepolisian Segera Menangkap Pelaku Karhutla

Foto : Herman Hasnur (Ist)

Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Tembilahan, mendesak Pemerintah dan aparat Kepolisian segera menangkap oknum pelaku pembakar hutan dan lahan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang terjadi saat ini. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua HMI Cabang Tembilahan, Jhoni Eka Putra melalui Kabid PPD HMI Cabang Tembilahan, Herman Hasnur dalam keterangan persnya.


"Kita (HMI Tembilahan, red) bagian dari pada penyambung aspirasi masyarakat berharap aparat kepolisan bisa menangkap oknum/pelaku yang bermain tas perbuatan yang di lakukan," ungkapnya

Dikatakanya lagi, Kabut asap yang melanda akibat karhutla ini telah mengganggu kesehatan di Inhil.

Loading...

Dikatakannya juga, tertulis jelas didalam pasal 56 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dijelaskan setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar.

“Atas kejadian tersebut penegak hukum harus melakukan tindakan tegas kepada perusahaan yang nakal berdasarkan sanksi pidana yang diterapkan untuk pelaku Karhutla, berdasarkan undang-undang yang berlaku. Mulai dari UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,” ungkapnya. (Rilis)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]